Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020. 

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Nomor : 7160/C/KU/2020, Tanggal 11 Agustus 2020 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 disampaikan juga hal-hal penting berikut ini :
Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Seluruh Indonesia. Dengan hormat, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka disampaikan informasi sebagai berikut :
1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah ;
2. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III Tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya ;
3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka :
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ;
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id ;
c. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id ;
d. Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id ;
e. Sekolah yang tidak melakukan Sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (Dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (Tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (Tig) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan ;
f. Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanisme pengambilan belanja dilakukan sesuai degan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ;
g. Berdasarkan huruf f, proses pentetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoodinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing. Apadun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakuakan melalui :
1) sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi ; atau
2) sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 2 (Dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id ;
5. Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id ;
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan Pengawasan dalam Perencanaan dan Pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Nomor : 7160/C/KU/2020, Tanggal 11 Agustus 2020 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan