PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN DI SMP NEGERI 3 JEPON KABUPATEN BLORA
Blora, SMPN 3 Jepon – Rangkaian kegiatan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Rapor Mutu di SMPN 3 Jepon Kabupaten Blora sudah memasuki tahap akhir. Kegiatan Pendampingan 3 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 di ruang guru SMPN 3 Jepon. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan SMP, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan seluruh guru SMP Negeri 3 Jepon. Kegiatan Pendampingan 3 ini bertajuk “Penyusunan Perangkat Pembelajaran”. Indikator yang hendak dicapai adalah sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan, dengan subindikator menyusun dokumen rencana dengan lengkap dan sistematis. Tujuan yang hendak dicapai berdasarkan subindikator adalah guru mampu menyusun perangkat pembelajaran dengan benar.
Kegiatan dimulai oleh Kepala SMPN 3 Jepon, Widianto, S.Pd. Dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pendampingan sudah memasuki tahap akhir. Tahapan demi tahapan, tagihan demi tagihan sudah dikerjakan oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Upaya pemenuhan mutu bahkan sudah dikerjakan oleh semua guru yaitu melengkapi perangkat pembelajaran. Harapannya agar kegiatan pendampingan dapat dilanjutkan untuk kegiatan pemenuhan mutu yang lain dan dalam kesempatan yang lain. Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Blora, Drs. Slamet Dwi Cahyono, M.Pd., memberikan pengarahan bahwa SMP Negeri 3 Jepon dipilih oleh Dindikpora untuk mendapatkan pendampingan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Rapor Mutu. SMP Negeri 3 Jepon dipandang sebagai sekolah yang memiliki semangat yang tinggi untuk melakukan perubahan dan berupaya menangkap peluang yang ada dalam rangka pemenuhan mutu di sekolah. Pendampingan yang dilakukan oleh LPMP Jawa Tengah sangat membantu sekolah dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi.
Amin Mustofa, S.Pd.M. Pd., fasilitator yang ditunjuk oleh LPMP Jawa Tengah mengawali kegiatan dengan menyampaikan dasar-dasar penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilanjutkan dengan penyampaian regulasi yang digunakan dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu nomor 20 sampai dengan 24 tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 24 tahun 2016.
Langkah-langkah penyusunan perangkat pembelajaran diawali dengan telaah minggu efektif yang dibuat oleh seksi kurikulum atau wakil kepala sekolah bidang akademik. Setelah mendapatkan jumlah minggu efektif kemudian dijadikan untuk pedoman penyusunan program semester. Program semester ini nantinya akan dijadikan pedoman dalam penetapan alokasi waktu yang diperlukan dalam pembelajaran setiap Kompetensi Dasar (KD).
Langkah selanjutnya adalah penyusunan silabus. Silabus disusun sebagai seperangkat perencanaan dalam sebuah pembelajaran dalam satu semester. Di dalamnya memuat identitas sekolah, identitas mata pelajaran, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, pendidikan karakter, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Jika silabus sudah bisa disusun, ini menunjukkan bahwa 60 % guru sudah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kegiatan pendampingan berlangsung dengan ramah, formal, tetapi bernuansa kekeluargaan. Selama guru mengikuti pendampingan, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri. Guru memberikan tugas dan ketua kelas beserta para siswa bertanggung jawab pada ketenangan dan ketertiban kelas. Hal tersebut merupakan salah satu keberhasilan SMP Negeri 3 Jepon dalam menanamkan budaya mutu, baik kepada guru maupun siswa. Dimana ada atau tidak ada guru di dalam kelas, siswa tetap belajar dengan baik, tertib dan tenang.
Sebagai penutup kegiatan, fasilitator menyampaikan hasil evaluasi program. Program pendampingan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan. Kegiatan pendampingan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan berbasis rapor mutu oleh LPMP Jawa Tengah tahun ini hanya dilaksanakan sebanyak tiga kali dan sudah dilaksanakan, tetapi budaya mutu harus tetap berjalan dan menjadi budaya sekolah. (JP)