Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Di Dapodik

Agar pendataan data tugas tambahan kepala sekolah menjadi  valid   dan untuk  peningkatan kualitas data serta pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah.

Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

  1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
    1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
    2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
    3. Tekan tombol ubah;
    4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
    6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
  2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
    1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
    2. Tekan tombol ubah;
    3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
    5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan