Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Meluncurkan surat edaranNomor : 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022  yang ditujukan  Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadi seluruh Indonesia. Surat tersebut berbunyi :

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, DirektoratPendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukanpemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah;
dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman

https://dapo.kemdikbud.go.id
.


Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas
kepada guru di wilayah masingmasing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan