Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Memahami Regulasi Sistem Pendidikan Nasional (Bagian 1)

 

Sistem Pendidikan Nasional dalam satu dekade terakhir ini lebih ditekankan penerapannya kembali. Sistem Pendidikan Nasional ini adalah amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, yang merupakan perubahan pertama dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan ini lebih menyesuaikan dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pada Bab I mengenai Ketentuan Umum dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sementara itu sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Komponen pendidikan yang dimaksud yaitu:

  1. Peserta didik, yaitu anggota masyarakat yang berupaya mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Tenaga kependidikan, adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pendidik, adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  4. Satuan pendidikan, merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.Penjelasan jalur pendidikan tersebut yaitu:
    • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Pendidikan nonformal ini lebih jauh dijelaskan pada Pasal 26.
    • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan informal ini lebih jauh dijelaskan pada Pasal 27.
  5. Dewan pendidikan, adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
  6. Komite sekolah/madrasah, adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  7. Pemerintah Pusat.
  8. Pemerintah Daerah, terdiri dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  9. Menteri Pendidikan Nasional.

Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional ini tercantum dalam Bab II Pasal 3.

Dalam Bab IV Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah, khususnya Pasal 5 dinyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 8 dan 9 menunjukkan hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 8 berbunyi masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sementara Pasal 9, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah ada pada pasal berikutnya. Pasal 10 menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Pasal 11 menyatakan (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. (bersambung)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan