Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Mekanisme Pengajuan NUPTK

Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta hasil dari Bimtek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Provinsi Jawa Tengah tahun 2018, LPMP Jawa Tengah ditugaskan untuk turut serta melaksanakan pengelolaan NUPTK.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan mekanisme pengajuan NUPTK sebagaimana tercantum dibawah ini :

a. Guru mengumpulkan berkas fisik sebagai berikut :

  1. Bukti approval pada aplikasi Dapodik;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Ijazah SD s.d. ijazah pendidikan terakhir;
  4. Fotocopy Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  5. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  7. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian mengajar selama 2 tahun berturut-turut;

b. Berkas pengajuan NUPTK dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sejumlah rangkap 2 (dua) untuk selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengumpulkan berkas tersebut ke LPMP Jawa Tengah paling lambat tanggal 30 April 2018.

c. Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengajukan pengusulan NUPTK Tidak Diperkenankan mengumpulkan berkas pengusulan ke LPMP Jawa Tengah, kecuali membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Surat resmi dapat diunduh disini

3 thoughts on “Mekanisme Pengajuan NUPTK

  • April 12, 2018 at 2:11 pm
    Permalink

    Saya ingin bertanya bagaimana caranya agar guru yang mengajar di sekolah berstatus negeri bisa mendapatkan SK kepala dinas?
    Terima kasih

    Reply
  • Pingback:Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 - informasi Seputar Guru

  • December 7, 2019 at 11:55 am
    Permalink

    Salam sejahtera, saya Basuki Rahmat guru (GTY) smk swasta di banyumas masa kerja 9thn tetapi belum memiliki NUPTK.
    Saya sedang melanjutkan pendidikan S1 dan sekarang sudah menempuh 3 semester di perguruan tinggi swasta.
    Saya mau menanyakan apakah saya bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru dengan status saya yang sedang melanjutkan kuliah S1.
    Mohon bantuan informasinya dan saya ucapkan terimakasih.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan