Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

LPMP Jawa Tengah Latih 152 Anggota TPMPD

LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengembangan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2018 bertempat di Hotel Atria Magelang. Kegiatan dihadiri oleh 152 anggota TPMPD yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berkesempatan membuka acara Kepala Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan, Dr. Sri Widarti, M.Pd.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Sri Widarti menyampaikan bahwa demi peningkatan kinerja Tim, LPMP Jawa Tengah telah menyusun Juknis TPMPD. Juknis tersebut disusun sebagai acuan bagi TPMPD dalam mengawal program-program penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 3 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPMP Dikdasmen) menyebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Selanjutnya pada Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan bahwa TPMPD dibentuk oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. TPMPD memiliki tugas dan wewenang:

  1. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus;
  2. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
  3. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi dan di tingkat kabupaten kepada pemerintah kabupaten/kota.

Di Jawa Tengah TPMPD tingkat provinsi berkedudukan di 6 wilayah eks-karesidenan di bawah koordinasi Badan Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus. Di tingkat kabupaten/kota TPMPD sudah ada di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Keanggotaan TPMPD baik di provinsi maupun kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri atas unsur: bidang pada dinas pendidikan, pengawas, dan dewan pendidikan. Hal tersebut didasarkan kepada Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. DG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan