
Kedudukan, Tugas, & Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPMP JAWA TENGAH
Pasal 1
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- LPMP dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi:
a. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
c. Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;
d. Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara nasional;
e. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
f. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
g. Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.