Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Nuning Khadijatus Shalihah, S.Si., M.Sc., Analis Data Mutu Pendidikan

 

Covid-19 pada awal tahun ini telah melumpuhkan berbagai sektor di Indonesia. Segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam upaya meminimalkan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah pembatasan sosial (social distancing). Dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kebijakan pembatasan sosial adalah kebijakan pendidikan selama darurat Covid-19, fasilitasi pembelajaran jarak jauh, mobilisasi sumber daya dan membantu penanganan pasien Covid-19.

Salah satu kebijakan pendidikan selama darurat Covid-19 adalah Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizier, disinfectant dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kebijakan tersebut dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tersebut dirubah dalam peraturan terbaru: di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada poin (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; belum mendapatkan tunjangan profesi; dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada poin (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Semoga pandemi ini segera berakhir dan semua bisa pulih seperti sediakala. Sekolah dibuka kembali dan proses belajar mengajar dapat dilaksanakan lebih efektif. Aamiin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan