Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Inilah Ukuran Keberhasilan dan Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pademi

Srondol Kulon, LPMP Jateng – Dalam sebuah kesempatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilangsungkan dan dilakukan secara terbatas dan penuh kehati-hatian dengan memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.

Adapun ukuran keberhasilan di sekolah dapat didasarkan kepada hal-hal berikut ini:

  1. Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pada Tingkat Satuan Pedidikan;
  2. Tingkat Efektivitas Pengelolaan Pembelajaran Pada Tingkat Satuan Pedidikan;
  3. Tingkat Pelibatan Guru Merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik, dan mengembangkan rencana tindak lanjut pembelajaran;
  4. Tingkat Pelibatan Orangtua Merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran;
  5. Mengadopsi Pengelolaan dan Portal Pembelajaran Dari Partai Guru Belajar dan Berbagi;
  6. Membagikan dan Mempublikasikan Dokumen Pengelolaan dan Jadwal Ke portal Guru Belajar dan berbagi.

Adapun ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic Covid – 19, dapat disampaikan berikut ini:

  1. Pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh;
  2. Sekolah wajib menyediakan layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bila pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi;
  3. Orangtua memiliki hak memilih metode pembelajaran bagi anaknya;
  4. Paling lambat dilaksanakan tahun akademik 2021/2022;
  5. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan atau Dinas Pendidikan korwil;
  6. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan Pendidikan
  7. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian COVID-19.

Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui: bit.ly/Panduan PTM 2021. DdG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan