
Demi Keberhasilan PTM Terbatas, Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet
Jakarta, LPMP Jateng – Demi memperlancar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 597/sipres/A6/X/2021, 26,6 juta pendidik dan peserta didik akan menerima bantuan kuota data internet. Bantuan kuota data internet tersebut disalurkan Kembali oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode Oktober 2021.
“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ,” Ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (12/9).
Adapun rincian penerima bantuan kuota data untuk periode Oktober 2021 ini adalah 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Menurut Nadiem, agar data kuota dapat disalurkan dengan benar, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi nomor-nomor ponsel dari sasaran penerima kuota. “Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan,” jelas Nadiem.
Menteri Nadiem menjelaskan bahwa pada September 2021, telah disalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. Dengan kata lain untuk Bulan Oktober 2021 ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima. “karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ungkapnya.
Bantuan kuota data internet di tahun 2021 adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem berpesan agar masyarakat senantiasa mengakses informasi hanya dari portal dan media sosial resmi Kemdikbudristek. “Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” pesan Mas Menteri.
Sementara itu, M. Hasan Chabibie, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) menyampaikan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti), dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. DdG.
Disari dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi