
CATATAN KEGIATAN KOORDINASI LPMP JAWA TENGAH DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Kota dan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi Zoom. Tercatat secara sistem, jumlah yang daring mengikuti kegiatan tersebut adalah 79. Unsur-unsur yang mengikuti koordinasi meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dina Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP Jawa Tengah.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pauddikdasmen, Direktur PAUD, dan Plt Kepala LPMP Jawa Tengah. Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh kepala LPMP Jawa Tengah dan ditutup pukul 12.30 WIB.
SESI 1: KEBIJAKAN ZONASI PENDIDIKAN, (Dr. Chatarina Muliana, SH.,SE.,M.H. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Pemaparan
Pemaparan pertama tentang Kebijakan Zonasi Pendidikan 2020 diberikan oleh Dr. Chatarina Muliana, SH.,SE.,M.H, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dr. Chatarina menyampaikan bahwa latar belakang kebijakan zonasi Pendidikan adalah perlunya pemerataan kesempatan Pendidikan dengan menghilangkan kastanisasi sekolah. Adanya sekolah favorit dan tidak favorit di masa lalu memberikan dampak negatif berupa:
- Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dari orang tua;
- Penekanan “kompetisi” pada siswa (eksklusivitas anak dengan nilai UN tinggi);
- Ketidakadilan bagi anak yang tidak mampu;
- Cap anak bodoh dan pintar hanya berdasarkan nilai UN;
- Ketidakadilan bagi siswa yang memiliki nilai UN rendah;
- Intervensi Pemerintah Pusat/Pemda hanya kepada “sekolah favorit”;
- Guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi diri;
- Suburnya praktik jual beli kursi dan pungli.
Beliau juga menyampaikan tentang manfaat Pendidikan berbasis zonasi, di antaranya:
- Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah;
- Pemerataan akses Pendidikan;
- Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama;
- Peningkatan kapasitas guru;
- Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK;
- Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli;
- Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda.
Disampaikan pula tentang temuan-temuan permasalahan pelaksanaan PPDB tahun 2019, prinsip dan tujuan PPDB berdasarkan Permendikbud 44/2019, pembahasan tentang persyaratan calon peserta didik dan hal lain yang relevan. Selengkapnya dapat diperoleh pada materi beliau di tautan ini.
Sesi Pertanyaan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
- Dinas Kabupaten Sukoharjo mengapresiasi penetapan jalur prestasi yang lebih tinggi. Sebelumnya hanya 5%, yang akhirnya mendorong orang-orang tua yang anaknya pintar untuk sekolah di swasta.
- Dinas Kabupaten Sukoharjo menyoroti kebijakan tentang dokumen prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun. Bagaimana dengan dokumen prestasi yang lebih singkat, misalnya 3 bulan? Apakah bisa digunakan untuk pendaftaran? Jika tidak bisa kenapa?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Surakarta
- Tahun lalu jalur prestasi ditetapkan 5%. Pada kebijakan Kemdikbud Tahun 2020, jalur prestasi tidak ditetapkan tetapi diambil dari sisa jalur-jalur lainnya. Bolehkan pemerintah daerah menetapkan terlebih dahulu, tanpa menunggu adanya sisa?
- Untuk pendaftaran ulang, jika dilakukan daring secara murni, dikhawatirkan berpotensi terjadi pemalsuan dokumen yang diunggah. Seandainya tetap dilakukan manual, namun dilakukan penjadwalan penyetoran dokumen bagaimana?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Grobogan
- Tahun lalu ada kesan 36% kebijakan tentang PPDB tidak tersosialisasikan dengan baik. Di tengah perjalanan ada perubahan mendadak. Mohon tahun ini lebih konsisten lagi.
Jawaban
- Terkait prestasi, kita harus percaya bahwa anak-anak memiliki prestasi di luar sekedar nilai UN saja, atau prestasi-prestasi yang dilombakan oleh pemerintah. Pemerintah tidak mungkin melombakan semua kemungkinan bidang prestasi yang ada, sehingga menjadi tidak adil jika kita terlalu terpaku pada bidang-bidang yang jumlahnya terbatas itu. Kita tetap fokus pada zonasi-nya saja yang lebih berkeadilan terhadap anak-anak kita.
- Kenapa lomba yang diambil paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran, tujuannya agar siswa yang akan naik tingkat sudah tidak disibukkan dengan lomba-lomba lagi. Tetapi dimaksimalkan pada persiapan menyongsong kenaikan tingkat. Namun jika ternyata masih ada bangku kosong, dipersilakan, namun prioritas pada dokumen prestasi yang lebih lama dari 6 bulan.
- Penetapan jalur prestasi, dipersilakam untuk menetapkan, namun tetapkan dulu jalus zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tuanya. Karena zonasi bertujuan memperbaiki karakter siswa, tidak terpaku pada prestasi.
- Terkait pendaftaran daring atau manual, untuk pendaftaran awal gunakan murni daring. Pada saat daftar ulang dokumen asli diberikan secara langsung ke sekolah secara manual tetapi dibuatkan dijadwal, sehingga tidak terlalu banyak orang yang berkumpul.
- Perubahan kebijakan yang terjadi tahun lalu terjadi justru karena ada usulan dan masukan dari daerah. Namun perubahan yang ada tidak bersifat kaku, tetapi flesibel, karena ada kata minimal yang disisipkan. Artinya jika dinas Pendidikan masih mengikuti aturan sebelum perubahan tidak masalah.
SESI 2: KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR: UJIAN NASIONAL, (Dr. Muhammad Abduh. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan diubah menjadi Pusat Asesmen dan Pembelajaran)
Pemaparan
Paradigma saat ini tidak ada lagi penilaian, sehingga Pusat Penilaian Pendidikan diubah menjadi Pusat Asesmen dan Pembelajaran.
Kebijakan merdeka belajar mengacu kepada Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pasal 58 dan 59. Pada pasal 58 dinyatakan bahwa Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sedangkan pasal 59 dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Kebijakan tersebut memunculkan konsep evaluasi siswa (formatif dan noratif) dan evaluasi sistem. Evaluasi siswa dilaksanakan oleh guru dengan tujuan utama mendorong, memantau kemajuan dan menilai hasil belajar siswa. Prinsip pelaksanaannya longitudinal, yaitu berkesinambungan sebagai proses dari kegiatan belajar mengajar.
Evaluasis system dilaksanakan oleh Lembaga mandiri, yang bertujuan untuk menilai pencapaian tandar Pendidikan pada level nasional. Prinsip pelaksanaannya berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik.
Terkait merdeka belajar, sebelumnya sudah ada Surat Edaran Mendikbud terkait 4 hal, yakni terkait Ujian Sekolah, Ujian Nasional, format rencana pembelajaran/RPP, dan PPDB. Saat ini, khususnya tentang ujian sekolah dan ujian nasional sudah disempurnakan oleh Permendikbud nomor 43/2019 tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendikbud ini muncul karena pada mulanya UN dan US masih dilaksanakan di tahun 2020.
Namun kondisi memaksa pelaksanaan UN tahun 2020 dihapuskan. Hal ini menyusul adanya wabah covid 19 yang melanda Indonesia. Kemudian terbitlah Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Poin-poin penting dari surat edaran tersebut adalah:
Terkait Ujian Nasional:
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidakmenjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Terkait Ujian Sekolah
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nila pIraktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Materi presentasi lengkap, dapat diunduh pada tautan ini.
Tanya Jawab Termin 1
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara
- Untuk STTB di bagian belakang penulisannya seperti apa?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jepara
- Sekolah-sekolah di Kabupaten Jepara sudah mencetak naskah soal. Daripada mubadhir, apakah boleh soal-soal tersebut dikirim kepada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
- Untuk Ujian Sekolah jenjang SD, kelulusan ditentukan dengan mengambil nilai rapor kelas 4, 5, dan semester gasal kelas 6. Lalu bagaimana penilaian akhir kelas 6nya?
- Kendala di Banyumas, kendala dari pelaksanaan daring adalah banyak siswa/orang tua siswa yang tidak memiliki perangkat memadahi. Bolehkah, sama seperti Jepara, soal tertulis di kirim ke siswa?
- Bagaimana dengan ujian penyetaraan, kejar paket A, B, dan C?
Jawaban Termin 1
- Kita sepakat pengistilahan STTB diganti dengan Ijazah.
Selama ini blangko belakang ijazah berisi nilai rapor dan hasil ujian sekolah. Sedangkan nilai UN diterbitkan tersendiri dalam bentuk SKHUN: Surat Keterangan hasil Ujian Nasional.
Mulai tahun ini tidak aka nada lagi SKHUN. Yang ada hanya ijazah yang kewenangan penerbitannya pada direktorat-direktorat: Jenjang SD oleh Direktorat SD, jenjang SMP oleh Direktorat SMP, dan seterusnya.
Kami berharap agar Setditjen PAUD DIKDASMEN agar segera mengeluarkan surat edaran tentang penerbitan ijazah ini.
- Pertama, Terkait Ujian Sekolah, semangat merdeka belajar sudah tidak ada lagi intervensi pemerintah dalam konteks mengkoordinir ujian bagi siswa. Tata cara hingga pemilihan jenis soal diserahkan sepenuhnya kepada guru yang ada di sekolah. Namun jika naskah soal sudah terlanjur dicetak, sementara kondisi saat ini tidak memungkinkan, mohon dipertimbangkan, jika naskah soal dibagikan luring kepada siswa, seberapa yakin siswa tidak nyontek, atau dibantu orang lain saat mengerjakannya.
- Sesuai aturan yang berlaku, nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester gasal dijadikan acuan kelulusan. Jika ternyata sudah melaksanakan asesmen untuk semester genap (kelas 6), maka bisa digunakan.
- Untuk mengantisipasi yang tidak memiliki perangkat jika dilaksanakan luring, maka harus ada yang memastikan bahwa soal dikerjakan sendiri oleh siswa.
- Untuk kejar paket, kelulusan tetap ditentukan oleh PKBM sekolah tersebut. Adapun untuk penyetaraannya masih dibahas di kementerian.
Tanya Jawab Termin 2
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blora
- Kabupaten Blora sudah menyiapkan naskah-naskah soal untuk Ujian AKhir Sekolah, tetapi dibatalkan. Apakah solusinya?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang
- Ujian Sekolah SD jika dilakukan murni secara daring ada kekhawatiran terjadi ketidakjujuran, sehingga hasilnya tidak valid. Sebelumnya, sekolah-sekolah sudah mengadakan try out, apakah bisa digunakan, kemudian digabungkan dengan nilai rapor?
- Kami menunggu informasi tentang kesetaraan.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
- Terkait adanya Suarat Edaran bahwa Kejar Paket A, B, dan C ditentukan kemudian. Kira-kira kapan kepastiannya untuk kami informasikan kepada PKBM yang ada di wilayah kami.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan
- Kami memiliki gagasan dan masukan, jika belum dilaksanakan US, bagaimana jika sekolah memberikan penugasan-penugasan kepada siswa, dan nilainya digunakan untuk pengganti nilai US?
- Di Sekolah Dasar, metode daring tidak begitu ideal, karena merepotkan orang tua. Terlebih jika orang tua tidak memiliki perangkat yang memadahi;
- Dalam format rapor ada KKM, apakah kolom KKM masih relevan?
Jawaban Termin 2
- Karena pertanyaan mengarah pada hal yang sama, maka jawaban akan dirangkum;
- Sepakat, bahwa jika soal dikirimkan ke siswa, misalnya via pos, kita tidak tahu tentang: 1. Apakah pada saat pengiriman berkas aman dari terpaparnya virus covid 19; 2. Kita tidak bisa menjamin soal dikerjakan sendiri oleh siswa, dan ini terkait validitas hasilnya.
- Oleh karena itu, sebaiknya sekolah menggunakan berbagai macam jenis penilaian, sebagaimana semangat dari merdeka belajar. Jangan terpancang pada satu jenis soal tertentu, misalnya soal obyektif dan jawaban singkat. Kita bisa menggunakan berbagai bentuk lainnya: bisa penugasan, protofolio catatan perkembangan akademis siswa, dan hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan asesmen siswa.
- Jika kelulusan SD ditentukan dengan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester gasal, maka jenjang SO ditentukan dengan nilai kelas 7, 8, dan 9 semester gasal.
- Perlu dipahami bahwa KKM tidak hanya terkait ketuntasan kurikulum saja, tetapi ketuntasan capaian kompetensi siswa. Jadi tidak hanya berkaitan dengan capaian nilai mapel.
SESI 3: KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR: PEMANFAATAN DANA BOS, (Sukatman, M.Pd. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pauddikdasmen)
Pemaparan
Saat ini skema pemanfaatan dana BOS sudah mengalami perubahan. Sudah tidak ada lagi prosentase-prosentase penggunaan anggaran yang ditentukan oleh pusat. Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola anggaran BOS lebih merdeka sebaik mungkin untuk keperluan operasional sekolah, namun harus terbatas pada 12 komponen berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pengembangan perpustakaan;
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- Administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- Langganan daya dan jasa;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Penyediaan alat multi media pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1;
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan Bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK;
- Pembayaran honor guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun syarat bagi sekolah untuk menerima dana BOS adalah sebagaimana yang dijelaskan di bawah:
- Terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan
- Memiliki NPSN
- Bukan Satuan Pendidikan Kerjasama
- Jumlah siswa ≥ 60 selama 3 tahun berturut-turut, berlaku tahun 2022
- Ijin operasional aktif bagi sekolah swasta
Saat ini pemerintah pusat masih memantau perkembangan laporan BOS dari setiap sekolah. Terkait pelaporan dana BOS, pemerintah menerapkan aturan yang tegas. Pertama, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Sedangkan bagi Sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, maka dana BOS Tahap III TIDAK akan DISALURKAN. Adapun bagi sekolah negeri yang tidak menerima BOS, tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah.
Materi selengkapnya tentang pemanfaatan dana BOS, dapat dilihat pada tautan ini:
Tanya Jawab
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jepara
- Terkait BOS afirmasi dan BOS kinerja yang saat ini belum dimanfaatkan, apakah bisa difungsikan?
- Di Kabupaten Jepara, sekolah yang mungkin masih diregroup akan diregroup. Tetapi yang di Karimun Jawa, misalnya, tidak dimungkinkan. Apakah dimungkin
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
- Banyak SD yang muridnya di bawah 60 orang, namun lokasinya tidak memungkinkan untuk diregroup. Bagaimana dengan hal ini?
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
- Jika pada kondisi tertentu sekolah tidak bisa diregroup bagaimana? Ada 1 desa yang hanya memiliki 1 SD saja. Jika diregroup dengan sekolah lain, maka desa tersebut tidak memiliki SD. Masyarakat dan apparat desa di sana juga sudah menolak jika SD satu-satunya tersebut diregroup.
- Dana afirmasi di Kabupaten Pekalongan, masih utuh, apakah bisa digunakan?
Jawaban
- Terkait BOS afirmasi dan BOS kinerja, sebaiknya menunggu informasi selanjutnya.
- Regrouping dilakukan jika memungkinkan. Tetapi jika pada kondisi yang tidak memungkinkan, maka tidak perlu dilakukan regroup. Akan diterbitkan surat keputusan yang akan memuat kriteria-kriteria tidak perlunya dilakukan regrouping.
SESI 4: Kebijakan Pengelolaan BOP PAUD Tahun 2020, (Bapak Khaerullah. Direktorat Paud, Ditjen Paud Dikdasmen)
Pemaparan
Terkait tujuan dari kebijakan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah untuk membantu biaya operasional Lembaga PAUD, meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD.
Jumlah satuan nominal yang diterimakan kepada Lembaga PAUD per siswanya sebesar: Rp. 600.000,-. Adapun syarat Lembaga PAUD yang bisa mendapatkan BOP PAUD adalah: 1. Memiliki NPSN, 2. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan, 3. Memiliki NPWP, dan 4. Memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik minimal 9 anak KECUALI berada di daerah 3T.
Penggunaan dana BOP bagi Lembaga PAUD diperuntukan untuk beberapa hal, yaitu:
- Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (paling sedikit 50%)
- bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan
- Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE)
- penyediaan alat mengajar bagi pendidik
- Kegiatan Pendukung (paling banyak 35%)
- Penyediaan makanan tambahan
- pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang, pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
- memberi transport pendidik
- penyediaan buku administrasi
Lembaga wajib menggunakan dana kegiatan pendukung paling sedikit 4 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan
- Kegiatan lainnya (paling banyak 15%)
- Perawatan Sarana dan Pasarana
- Penyediaan Alat-alat Publikasi PAUD
- Langganan listrik, telepon/internet, air
Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya paling sedikit 2 jenis kegiatan.
Materi lengkap tentang Kebijakan Pengelolaan BOP PAUD Tahun 2020 dapat diunduh pada tautan ini.
Tanya Jawab
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menanyakan, jika ada anak yang tercatat di dua layanan, misalnya pagi di TPA, sore di Kelompok Belajar, bagaimana mekanisme pemberian BOPnya?
Jawaban
Jika terjadi seperti itu, maka diberikan pada salah satu layanan saja. Rekomendsinya, diberikan pada layanan pagi: TPA.
SESI 5: Kebijakan Pengelolaan BOP Kesetaraan Tahun 2020 (Bapak Samto. Direktorat Kesetaraan, Ditjen Paud Dikdasmen)
Pemaparan
Prosedur BOP Kesetaraan hamper sama dengan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Secara lebih detail dapat dijelaskan bahwa pemberian bantuan BOP kesetaraan dapat diberikan dengan ketentuan:
- Jumlah peserta didik per jenjang minimal 10 orang;
- Peserta didik baru yg dibantu usia 7-21 tahun, peserta didik semester berjalan (lanjutan) tdk dibatasi usia.
Secara lini masa, penarikan dana BOP Kesetaraan dan pelaporan penggunaannya dapat digambarkan sebagai berikut:
- Penarikan Tahap 1
- Data dapo dikmas menjadi acuan;
- Dilakukan selambat-lambatnua pada tanggal 31 maret;
- Adanya verifikasi factual data peserta.
- Penarikan tahap 2
- Data DAPO Dikmas;
- Paling lambat 31 agustus 2020;
- Verifikasi Faktual data peserta.
- Pelaporan Tahap 1
- Per 30 Juni 2020;
- Untuk pembelajaran januari –Juni 2020;
- Laporan oleh Lembaga dan dinas Pendidikan.
- Pelaporan Tahap 2
- Per 31 desember 2020
- Palinglambat 31 januari 2021
- Oleh Lembaga dan Dinas Pendidikan
Adapun tentang ujian penyetaraan, ujian sekolah dapat digunakan untuk menentukan kelulusan. Prosedurnya sama seperti pada jalur formal. Jika Paket A, maka kelulusan ditentukan berdasarkan nilai kelas 4, 5, dan 6 semester gasal.
Secara umum, Kemendikbud berusaha mengambil opsi yang tidak merepotkan bagi penyelenggaran PKBM maupun dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota maupun provinsi.
Materi selengkapnya dapat diunduh di tautan ini.
Tanya Jawab
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan menanyakan, apakah masih ada long list?
Jawaban
Silakan melihat data dapodik 31 Maret. Di sana akan diketahui posisi dari data yang ada terkait long list.
Mohon ikut mengecek data tersebut, karena ada siswa yang menjadi semacam “kutu loncat”. Di PKBM lain terdaftar di kelas 1, karena merasa kelamaan, dia pindah ke PKBM lain dan langsung masuk kelas 3.
Notulis: DdG