Proyeksi Layar HP Ke PC dan Laptop : Screen Mirroring Menggunakan Vysor

Dwi Kustari, S.Sos. BBPMP Provinsi Jawa Tengah   Pengantar Saat melakukan presentasi tentang sebuah aplikasi, terkadang kita dituntut untuk menunjukkan...
Read More

Laporan ULT Bulan Maret 2022

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bulan Maret 2022 ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah   Jumlah Pengunjung ULT LPMP Provinsi Jawa...
Read More

Release Update ARKAS V 3.3

Pada Tanggal 21 April 2022 Aplikasi arkas update Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah listperbaikannya: 1. Penyesuaian tarif PPn...
Read More

Bimtek Platform Merdeka Belajar dan IKM bagi Pengawas Angkatan I

Semarang-LPMP Jateng.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan Implementasi Kurikulum Merdeka...
Read More

Apel Pagi Online Sikapi Physical Distancing, Selasa 2 juni 2020

Bekerja dari rumah masih terus berjalan bagi ASN, begitu pula dengan apel pagi online di lingkungan LPMP Jawa Tengah, pada kesempatan pagi hari ini tanggal 2 Junni 2020 yang bertindak sebagai pengambil, materi adalah Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Sukamat, S.Pd., M.Si. berikut isi materi apel pagi online selengkapnya

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Yang terhormat Plt. Kepala LPMP Jawa Tengah, Bapak Drs. Harmanto, M.Si

Yang kami hormati :

  1. Kepala Bagian Umum, Ibu Nugraheni Triastuti, SE., M.Si.;
  2. Kepala Bidang FPMP, Bapak Dr. Tartib Supriyadi, S.IP., M.Pd.;
  3. Kepala Bidang PSMP, Ibu Dr. Sri Widarti, M.Pd.;
  4. Bapak/Ibu Kepala Seksi dan Kasubbag;
  5. Bapak/Ibu Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu Widyaiswara dan PTP;
  6. Bapak/Ibu seluruh Pegawai LPMP Jawa Tengah baik ASN maupun PPNPN.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita semua dapat mengawali kegiatan di awal pekan ini dengan mengikuti apel pagi walaupun melalui tulisan.

Bapak dan Ibu yang berbahagia, perkenankan pada kesempatan yang membahagiakan ini, kami menyampaikan beberapa hal :

  1. Informasi Kebijakan BDR

Kementerian PAN RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal atau Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Perpanjangan masa BDR/WFH hanya diperpanjang selama 3 hari saja yaitu mulai tanggal 2 s.d. 4 Juni 2020, selanjutnya (setelah tanggal 4 Juni 2020) tentunya akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan analisis perkembangan wabah pandemic COVID-19 di Indonesia. Itu artinya bahwa BDR/WFH bisa diperpanjang lagi atau dipandang sudah cukup aman untuk mulai kerja di kantor yang tentunya mengikuti tata aturan kondisi kenormalan baru. Akan tetapi dengan dikeluarkannya SE Menpan RB Nomor 58 tahun 2020 (poin 2 pada apel tertulis ini), sepertinya WFH (SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020) tidak akan diperpanjang lagi setelah tanggal 4 Juni 2020.

Dan kita semua berharap agar wabah COVID-19 ini segera berakhir di bumi Indonesia sehingga kita bisa beraktifitas normal seperti sediakala walaupun dengan tambahan frase new normal (tatanan normal baru). Dan saya mengingatkan kembali, untuk ASN maupun PPNPN yang melaksanakan BDR (Bekerja Dari Rumah) agar jangan lupa mengisi daftar hadir pagi (pukul 07.30), siang (pukul 13.00), dan sore (pukul 16.00 atau 16.30) serta melaporkan hasil kerjanya melalui tautan yg sudah disediakan yaitu di http://bitly/wfhjateng.

  1. Informasi Sistem Kerja ASN pada Tatanan Normal Baru yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020

Kemenpan RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Tatanan Normal Baru dengan tujuan :

a. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/Lembaga/Daerah.

b. Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga/Daerah berjalan efektif.

c. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah dan masyarakat luas di NKRI pada umumnya.

Pada poin ketentuan pada SE tsb, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai ASN yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, maka nantinya pimpinan akan :

a. Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai yang dapat melaksanakan WFO dan/atau WFH dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.

b. Menentukan pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH dengan mempertimbangkan :

1.) jenis pekerjaan pegawai;

2.) hasil penilaian kinerja pegawai;

3.) kompetensi pegawai dalam dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;

4.) laporan disiplin pegawai;

5.) kondisi kesehatan/faktor komordibitas pegawai;

6.) tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penentapan PSBB;

7.) kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam kondisi ODP/dikonfirmasi positif COVID-19);

8.) riwayat perjalanan dalam/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;

9.) efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Dengan adanya SE Menpan RB Nomor 58 tahun 2020 ini, kita InsyaAllah akan segera mengikuti/memasuki Sistem  Kerja pada Tatanan Normal Baru (New Normal) terhitung mulai hari Jum’at, tanggal 5 Juni 2020 walaupun pelaksanaannya disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

 

  1. Informasi Kebijakan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Dengan diterapkannya kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama kurang lebih 3 bulan (Maret s.d. Mei 2020) mensikapi adanya wabah pandemic COVID-19, proses pembelajaran dinilai oleh beberapa pihak berjalan kurang efektif, kompetensi guru (di bidang teknologi informasi) yang dianggap masih rendah/kurang dalam memfasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), pembelajaran yang belum/tidak memenuhi tuntutan kurikulum, sehingga beredar informasi di media massa dan usulan dari beberapa pihak agar tahun ajaran baru diundur di bulan Januari 2021.

Akan tetapi Kemendikbud melalui siaran persnya, menyatakan bahwa Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bapak Hamid Muhammad, Ph.D menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka (belajar di sekolah).

Beliau menambahkan bahwa tanggal 13 Juli adalah dimulainya tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.

Jadi tahun ajaran baru 2020/2021 tidak diundur menjadi bulan Januari 2021, akan tetapi tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (di tiap provinsi bisa sedikit bergeser) karena kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni pada setiap tahunnya. Karena menurut Kemendikbud, kalau memundurkan tahun ajaran maka akan ada konsekuensi yang harus disinkronkan, diantaranya:

a. Konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus, dan sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan?

b. Perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi, bahkan hasil seleksi jalur SNMPTN sudah diumumkan.

Kita sebagai ASN di lingkungan Kemendikbud perlu mengetahui informasi tsb dengan benar, bahwa walaupun tahun ajaran baru dimulai tanggal 13 Juli 2020 (tiap Provinsi bisa sedikit berbeda) bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

  1. Informasi Kegiatan yang diselenggarakan LPMP Jawa Tengah

Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPMP Jawa Tengah pada pekan ini masih melanjutkan kegiatan FGD Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan melalui video conference (Vicon) dengan jadwal sbb:

a. Selasa, 2 Juni 2020 pukul 08.00 WIB : Kab. Kendal

b. Selasa, 2 Juni 2020 pukul 13.00 WIB : Kab. Klaten

c. Rabu, 3 Juni 2020 pukul 08.00 WIB : Kab. Kudus

d. Rabu, 3 Juni 2020 pukul 13.00 WIB : Kab. Magelang

e. Kamis, 4 Juni 2020 pukul 08.00 WIB : Kab. Pati

f. Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.00 WIB : Kab. Pekalongan

g. Jum’at, 5 Juni 2020 pukul 08.00 WIB : Kab. Pemalang

h. Jum’at, 5 Juni 2020 pukul 13.00 WIB : Kab. Purbalingga.

Mohon kepada Bapak/Ibu yang menjadi petugas baik sebagai narasumber, moderator, panitia, maupun tim pendukung lainnya melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Kepada Bapak/Ibu yang lainnya dipersilahkan mengikuti kegiatan FGD PMP sesuai jadwal tersebut dengan tautan (room meeting ID dan password) yang dibagikan melalui atasan langsungnya.

Demikian teks apel pagi yang singkat ini kami sampaikan, Kami mengajak kepada seluruh ASN dan PPNPN LPMP Jawa Tengah untuk berupaya meningkatkan kualitas kerja dalam upaya melayani stakeholder pendidikan di Jawa Tengah, meskipun mayoritas aktifitas pekerjaan kita dilaksanakan di rumah masing-masing.

Dan marilah kita berdo’a bersama-sama kepada Allah Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa agar kita diselamatkan dari wabah pandemi COVID-19 ini dan kita sukseskan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 dengan mengurangi aktifitas di luar rumah, bersama keluarga kita untuk tetap stay di rumah, dan melakukan physical distancing (menjaga jarak secara fisik)  pada saat di luar rumah supaya wabah pandemi COVID-19 ini segera berakhir.

Mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan di hati,

Terimakasih billahittaufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Salam hormat,

                                                                                    Kepala Seksi Pendidikan Menengah

                                                                                    Sukamat, S.Pd., M.Si

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

iklan