
48 Sekolah SMA/SMK ikuti Evaluasi dan Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah (Bantah) K-13
SRONDOL, LPMP JATENG – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng, Senin (10 Desember 2018) siang, mengundang 48 Sekolah SMA/SMK Induk Klaster se-Jateng dan 17 Kasi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pemberian Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendampingan K-13 yang digelar di LPMP Jateng selama dua hari, tanggal 10 s.d 11 Desember 2018.
Kegiatan ini merupakan Bimbingan Teknis (Bimtek) K-13 bagi guru SMA/SMK yang telah dilaksanakan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta. Sedangkan Pendampingan K-13 di Sekolah Induk Klaster dan Sekolah Sasaran dilaksanakan oleh LPMP Jateng melalui Instruktur Kab/Kota sebagai bentuk pertanggung jawaban, sekolah yang menerima bantuan pemerintah pendampingan K-13 harus menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Pembukaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala LPMP Jateng Drs. Harmanto, M.Si, dihadiri Kasi Dikdas Dwi Hery Nurhayati, S.Pd serta Ketua Panitia Turyanto.

Ketika membuka acara, kepala LPMP Jateng mengatakan kegiatan ini untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Menurutnya kegiatan ini untuk menyiapkan hasil pertanggung jawaban Induk Kluster dalam mempertanggung jawabkan dana Bantah K-13 sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemeriksaan laporan kegiatan ini meliputi laporan kegiatan maupun laporan keuangan yang baik dan akuntabel, maka LPMP Jateng perlu melakukan kegiatan tersebut.
Sementara evaluasi dan penyusunan laporan Bantah K-13 ini menghadirkan lima nara sumber untuk mereview laporan. Mereka adalah Tatik Lestari, S.Pd. M.M., Sri Wiyani, S.Pd., Ratna Arifah, S.Pd, M.Si., Dwi Kustari, S.Sos dan Slamet yang semuanya nara sumber dari LPMP Jateng.
Pada kesempatan itu Tatik Lestari menjelaskan bahwa untuk membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban laporan keuangan atau SPJ keuangan harus sesuai aturan dari Kementrian Keuangan RI, jelasnya. (SRJ)