Total Dibaca: 8218
Kedudukan, Tugas & Fungsi LPMP Jawa Tengah
Kedudukan, Tugas & Fungsi
Kedudukan LPMP Jawa Tengah :
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah Unit Pelaksana teknis Depdiknas yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
LPMP Jawa Tengah memiliki fungsi :
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informjasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
- Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional
- Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan urusan administrasi LPMP
Tugas Dari LPMP Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan Kebijakan Mendiknas
| Comments |
|
|
||||||
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
Facebook
Twitter
Del.icoi.us
Blogger
Nunggu NUPTK edit - Semoga info bulan...
NUPTK belum muncul - Assalamu'alaikum...
mohon daftar kelulusan sertifikasi 20...
kelu kesah - banyak guru yg tidak bis...
Mohon maaf Bapak ibu barang kali ada ...