Tuesday, May 21, 2013
   
Text Size

Search

Total Dibaca: 1097

Tim Pemantau, Antara Penolakan dan Objektivitas

User Rating: / 0
PoorBest 
RANGKAIAN penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) telah dilaksanakan secara serentak untuk tingkat SMA/MA/SMK, dan Kamis (1/4) ini merupakan hari terakhir pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs.

Sama seperti tahun sebelumnya, masih saja terjadi polemik dan wacana mengenai UN dengan berbagai permasalahannya, mulai dari payung hukum hingga keberadaan Tim Pemantau Independen (TPI) yang disinyalir sebagai bagian dari kebijakan UN yang memunculkan nuansa ketidakpercayaan terhadap pengelola pendidikan.

Jika kita menengok ke belakang, sebelumnya pemantauan UN hanya dilakukan oleh para pengawas yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan/Departemen Agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah sampai BNSP membentuk TPI UN pada 2007.

Tugas utama TPI adalah membantu BSNP memantau pelaksanaan UN agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasi Standar (POS), dengan tujuan untuk meningkatkan objektivitas UN.

Keberadaan TPI merupakan satu langkah maju dari pemerintah yang sepatutnya didukung semua pihak. Sangat wajar jika keberadaan TPI harus selalu diperbaiki karena pada kenyataannya sampai pelaksanaan UN 2010, tetap saja muncul pertanyaan dari berbagai pihak.

Sejauh mana efektivitas keberadaan TPI dalam pelaksanaan UN yang jujur dan berintegritas? Apakah TPI benar-benar independen dan tidak memihak? Mampukah keberadaan lembaga ini meminimalisasi penyimpangan UN ?

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, keberadaan TPI merupakan salah satu komponen dalam proses evaluasi pendidikan. Secara legal formal, kandidat pemantau yang nantinya akan bergabung dalam TPI adalah yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0030/SK-TPI/BSNP/I/2010.

Secara operasional, TPI dalam kegiatan pemantauannya diperbolehkan masuk kelas untuk memastikan pelaksanaan UN tidak ada hambatan dan tidak ada kecurangan.

Dalam kenyataannya, keberadaan TPI di satuan pendidikan sebagai pemantau, banyak diingatkan untuk tidak menimbulkan beban psikologis bagi peserta ujian. Tanpa mengurangi esensi independensi, TPI dapat bertindak profesional namun tetap tidak melakukan intervensi.

Tidak dipungkiri, selama beberapa tahun adanya TPI di satuan pendidikan dalam pelaksanaan UN, beberapa sekolah masih cenderung menolak keberadaan tim ini karena dikhawatirkan akan menjadi “momok” yang bisa membuat peserta ujian tertekan secara psikologis.

Untuk itu, keberadaan TPI sebagai komponen sistem UN, kecuali harus sangat mentaati apa yang digariskan dalam POS dan Juknis, juga harus berpenampilan santun, tegas, humanis, dan memiliki integritas.
Jelas, keberadaan TPI harus ditempatkan sebagai media perekayasa mutu yang mutlak melekat dalam setiap pelaksanaan UN, dengan tujuan untuk meminimalisasi polemik pelaksanaan, penyimpangan, dan pelanggaran UN.

Jika semua pihak bisa berbesar hati dan berpikir secara positif, walaupun belum sepenuhnya dapat berfungsi secara sempurna, kehadiran TPI dalam pelaksanaan UN dapat menjadi bagian dari proses pencerdasan anak bangsa menuju pendidikan berkualitas, bermartabat, dan berdaulat. (45)

–– Siti Puryandani SE MSi dan Setyo Pantawis SE MM, Koordinator TPI Kota Semarang - STIE Bank BPD Jateng
 
 
sumber : SuaraMerdeka 
Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

Latest Comments